Dosen ISBI Aceh Menjadi Tenaga Ahli penyusunan Perbub Adat Perkawinan Aceh Barat

ACEH BARAT,KABARDAILY.COM –  Pemerintah Kabupaten Aceh Barat membentuk panitia penyusunan peraturan bupati tentang Adat Perkawinan Kabupaten Aceh Barat tahun 2025. Penyelenggara kegiatan ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat.

Dalam penyusunan peraturan bupati, dosen Institut Seni Budaya Indonesia Aceh, Muhammad Fadli Muslimin, M.A. ditunjuk sebagai tenaga ahli.

Penunjukan tenaga ahli tersebut untuk membantu penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang Adat Perkawinan Kabupaten Aceh Barat.

“Penunjukan tenaga ahli tersebut untuk membantu penyusunan dokumen Peraturan Bupati dan disosialisasikan melalui Focus Group Disucssion,” ungkap Kartika Eka Sari, SSttp, M.Si., Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat.

Ia juga menambahkan, rancangan Peraturan Bupati tentang adat perkawinan, selanjutnya didiskusikan dalam Focus Group Discussion yang dilaksanakan pada 26 Agustus 2025. Kegiatan ini mengundang berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberikan masukan substantif terhadap rancangan yang telah dibuat.

“Kami berharap rancangan yang sudah disusun oleh tenaga ahli dapat dibahas dan didiskusikan bersama narasumber dan berbagai elemen masyarakat lainnya,” ungkap Dr. Husensah, S.Pd.,M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat.

Terdapat berbagai elemen masyarakat yang turut berpartisipasi pada penyusunan peraturan bupati ini, diantarnya Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Barat, Majelis Adat Aceh Barat, Perancang Peraturan Perundangan-Undangan Bagian Hukum Sekdakab Aceh Barat, Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Aceh Barat, Pamong budaya Ahli Muda Kab. Aceh Barat, Pelaku Budaya Aceh Barat, dan Staf Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Aceh Bara

Share it :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *